materi ekonomi

Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Posted on
Advertisements

Berikut ini kami sajikan rangkuman materi Ekonomi kelas 10 bab 6 semester 2 yang membahas tentang Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia. Ringkasan materi ini disusun dari buku paket sekolah, berikut ringkasan materinya.

Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Bank Sentral
Photo by Pixabay on Pexels.com

Bank

Pengertian Bank

Dari Bahas Itali banco artinya meja bermakna tempat melakukan penukaran uang. 

Sejarah Bank

Berdasar etimologi dari Italia awalnya fungsi bank sebagai alat tukar menukar saja.

Fungsi Bank

Menghimpun dana dan menyalurkan lagi pada masyarakat.

Produk Bank

Simpanan berbentuk simpanan giro, tabungan, deposito.

Kredit

Kredit dibedakan menjadi lima jenis :

  1. Dari segi kegunaan,
  2. Tujuan kredit,
  3. Jangka waktu,
  4. Jaminan, dan
  5. Dari sektor usaha.

Sebelum kredit diberikan harus dianalisa berdasar 5C

(Character/karakter, Capacity/kemapuan, Capital/modal, Collateral/jaminan, Condition/kondisi ekonomi dan politik).

Jasa transfer
  • Jasa kliring
  • Jual beli valuta asing
  • Jasa kartu bank
  • Jasa save deposit bank.
  • Jasa bank garansi.
  • Jasa jual beli travellers cheque
  • Jasa pembukaan dan pelayanan L/C
  • Jasa inbkaso.

Jenis- jenis bank

Berdasar fungsinya : bank umum dan bank perkreditan .

Berdasar kepemilikan modalnya

Bank pemerintah

Bank swasta nasional

Bank koperasi

Bank asing

Bank campuran

Berdasar statusnya : bank devisa dan non devisa

Bersdasar caranya menentukan harga : bank konvensional dan Syariah.

Prinsip Kegiatan Usaha Bank : prinsip konvensianal dan syariah.

Prinsip konvensional menggunakan metode : menetapkan bunga dan fee based income/penerimaan bank dari jasa perbankan lainnya.

Bank Syariah mempunyai 5 prinsip;

  • Mudharabah: bagi hasil
  • Musharakah : penyertaan modal
  • Murabahah : jual beli
  • Ijarah : akad pemindahan hak tanpa pemindahan kepemilikan
  • Ijarah wa iqtina : pemindahan hak guna dengan pemindahan kepemilikan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Pegadaian 
  2. Sewa guna usaha atau leasing
  3. Koperasi simpan pinjam.
  4. Perusahaan asuransi
  5. Anjak piutang
  6. Modal ventura
  7. Dana pensiun

Bank Sentral

Pengertian

Di Indonesia bank central dipegang Bank Indonesia.BI Lembaga yang independent kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini.

Tujuan dan tugas BI. 

Tujuan didirikan BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan rupiah terehadap mata uang negara lain serta kestabilan terhadap harga barang dan jasa. 

Tugas BI : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

BI memiliki wewenang :

  1. Menetapkan sasaran moneter 
  2. Melakukan pengendalian moneter
  3. Memberikan kredit.
  4. Mengelola cadangan devisa negara.
  5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar dari sistim nilai tukar yang ditetapkan.
  6. Menjaga dan mengatur kelancaran sistim pembayaran.

BI memiliki kewenangan :

  1. Melaksanakan penyelenggaraan jasa sistim pembayaran.
  2. Memberi ijin dan persetujuan atas jasa penyelenggaraan  jasa sistim pembayaran.
  3. Mengatur sistim  kliring antar bank.
  4. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  5. Menyelesaikan tahap akhir transaksi pembayaran  antar bank
  6. Menetapkan ciri uang , nilai , bahan pembuatan, dan waktu berlakunya sebagai alt tukart menukar.
  7. Mengeluarkan,mengatur,mengedarkan,serta mencabut uang yang ada di masyarakat.

 Modal BI

Menurut UU no 23 th 1999 permodalan BI :

  1. Sekurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 ( dua trilyun rupiah )
  2. Modal tersebut harus ditambah 10 persen dari seluruh kewajiban moneter yang dananya dari cadangan umum atau sumber lain.
  3. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau sumber lain ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Pengertian OJK

Menurut UU RI no 21 thn 2011 OJK adalah Lembaga independen dalam melaksanakan tuigas dan wewenangnya kecuali untuk hal yang tegas diatur dalam UU ini.

  • Tujuan pendirian OJK
  • Terselenggaranya secara tgeratur, adil, transparan dan akuntabel.
  • Mampu mewujudkan sisti keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang OJK

  • Mengatur dan mengawasi kelembagaan bank –  Mengatur dan mengawasi kesehatan bank.
  • Mengatur dan mengawasi aspek kehati-hatian bank.

Alat Pembayaran dan Sistem Pembayaran

Alat pembayaran tunai 

Menurut UU no.7 th 2011 uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Sejarah uang , dibedakan menjadi beberapa tahap :

Tahap Barter.

Barter adalah sistim pertukaran barang dengan barang, sistim ini adalah yang pertama kali dikenal dalam perdagangan.

 Hambatan barter:

Sulit menemukan barang yang memiliki nilai sama.

Sulit menemukan orang yang bersedia menukarkan barangnya sesuai kebutuhan yang diinginkan.

Lamanya waktu menemukan barang.

Tahap Uang  Barang

Kesulitan dalam barter membuat manusia menggunakan alat alat penukar yang disebut uang barang , alat ini memiliki nilai tinggi dan mudah diterima banyak orang.

Kelemahan uang barang :

  1. Tidak tahan lama.
  2. Sulit disimpan
  3. Sulit dibawa kemana-mana
  4. Nilainya tidak stabil
  5. Sulit untuk dibagi
  6. Hanya digunakan di lingkup daerah tertentu.

Tahap Uang Logam

Ditahap ini digunakan emas dan perak sebagai alat pertukaran karena dianggap mudah untuk dibagi dan memiliki nilai tetap.Kelemahannya kurang praktis karena berat.

Tahap Uang Kertas

Uang kertas lebih ringan serta lebih poraktis.

Syarat Uang

  1. Disukai masyarakat.
  2. Nilainya stabil.

 Nilai stabil dan mempunyai fluktuasi kecil hingga menimbulkan kepercayaan masyarakat. c. Mudah disimpan.

  • Memiliki jaminan. Maksudnya jaminan kepercayaan masyarakat.
  • Tidak mudah rusak. Karena sering berpindah tangan.
  • Mudah dibagi. Dibagi dalam berbagai satuan unit tertentu deng     an berbagai nominal. g.Mudah dibawa

Fungsi Uang. 

  1. Alat tukar
  2. Alat satuan hitung.
  3. Alat pembayaran utang.
  4. Alat penyimpan kekayaan.
  5. Alat pemindah kekayaan.
  6. Alat penunjuk harga.

Jenis-Jenis Alat Pembayaran Tunai

  1. Uang logam. Biasanya terbuat dari logam mulia seperti perak dan emas.
  2. Uang kertas.Merupakan uang kartal yang memiliki kualitas yang baik.

Kedua jenis uang tersebut adalah pembagian uang berdasar bahan pembuatan.

Berdasar Nilainya:

  1. Uang bernilai penuh ( full bodied money ) : nilai intrisiknya sama dengan nilai nominalnya.
  2. Uang tidak bernilai penuh ( representatif full bodied money ) : nilai intrisiknya lebih besar dari nilai nominal.

Berdasar Lembaga yang Mengeluarkan 

  1. Uang kartal. Dikeluarkan bank sentral  ( uang logam dan uang kertas )
  2. Uang giral. Dikeluarkan bank umum ( cek,BG,credit card ,dll )

Berdasar Kawasan Berlakunya

  1. Uang lokal : berlaku dalam suatu negara tertentu ( mis.rupiah )
  2. Uang regional : belaku di Kawasan tertentu yang lebih luas uang local (mis euro di benua eropa)
  3. Uang internasional : berlaku sebagai pembayaran standard intgernasional ( mis US dollar )

Unsur – Unsur Pengamanan Uang Rupiah.

Unsur pengaman yang tertanam pada bahan

  • Terdapat tanda air.
  • Adanya benang pengaman.

Unsur pengaman yang tertanam pada cetakan :

  1. Cetakan nominal kasar.
  2. Gambar saling isi.
  3. Memakai tinta khusus.
  4. Ada tulisan sangat kecil.
  5. Ada cetakan yang tidak terlihat.
  6. Ada cetakan berupa gambar dan tuliusan yang tidak terlihat.

Alat Pembayaran Nontunai

  1. Cek.Perintah nasabah kepada bank untuk memberikan uang kepada orang yang namanya tertulis di dalalamnya.
  2. Bilyet Giro.Surat perintah dari nasabah kepada bank tempatnya menyimpan uang untuk memindahbukukan dana direkeningnya kepada pihak penerima 
  3. Kartu ATM.Digunakan untuk penarikan tunai atau pemindahbukuan.
  4. Kartu Kredit.Alat pembayaran yang sifatnya hutang.
  5. Kart Debet.Untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekonomi.
  6. Kartu ATM Debet. Alat pembayaran gabungan dari ASTM dan debet.
  7. Uang Elektronik.Uang yang disimpan secara elektronik.

Dua jenis uang elektronik :

  1. Prepaid card/electronic purses/kartu prabayar.Tergolong kartu tersebut jika punya karakteristik :
    1. Nilai uang dikonversi menjadi nilai elektronik disimpan dalam chip yang ada di kartu.
    2. Pemindahan dana dilakukan dengan cara memasukkan kartu ke card reader.
    3. Prepaid software/digital cash.
    1. Nilai uang dikonversi menjadi uang elektronik disimpan dalam hard disk.
    2. Pemindahan dana dilakukan secara online melalui jaringan komunikasi .
  2. Tergolong kartu tersebut jika punya karakteristik :
  • Sistem Pembayaran
  • Peran BI dalam Sistem Pembayaran

BI berpedoman pada empat prinsip :

  • Keamanan
  • Efisiensi
  • Kesetaraan akses
  • Perlindungan konsumen.

Jenis-jenis sistim pembayaran:

Sistem pembayaran tunai. Menurut Peraturan BI no 6/14/PBI/2004 dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran BI berhak untuk

  • Merencanakan uang rupiah
  • Mencetak uang rupiah.
  • Mengeluarkan uang rupiah.
  • Mengedarkan uang rupiah.
  • Melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah
  • Memusnahkan uang rupiah.

BI berhak memusnahkan uang rupiah yang memiliki kriteria :

  • Tidak layak edar.
  • Masih layak edar tapi tidak lagi punya manfaat ekonomis atau kurang diminati masyarakat.
  • Sudah tidak berlaku lagi.

Sistim pembayaran non tunai.

BI menyelenggarakan dalam tiga sistem:

BI-RTGS.

Tujuan BI-RTGS adalah :

  1. Transfer lebih efektif dan efisien.
  2. Waktu sangat singkat dan tanpa syarat.
  3. Menyediakan info bank peserta BI-RTGS secara cepat dan lengkap.
  4. Meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas bank peserta BI-RTGS.
  5. Mengurangi resiko p;enyelesaian transaksi.
  • BI-SSSS. Sarana transaksi dengan BI yang dikaitkan dengan penatausahaan surat berharga secara elektronik.
  • SKNBI ( Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia ) 
  • Terdapat dua penyelenggara SKNBI:
    • Penyelenggara kliring nasional
    • Penyelenggara kliring local.

Kliring debet dan kredit memiliki beberapa unsur:

Unsur kliring debet.

  1. Digunakan untuk transfer debet antarbank disertai penyampaian fisik.
  2. Penyelenggaraan kliring debet dilakukan sewcara lokal oleh PKL.
  3. PKL menghitung kliring debet berdasar dana keuangan elektronik.
  4. Hasil perhitungan kliring debetsecara lokal dikirim ke sistim sentral kliring/SSK 

Unsur-unsur pada kliring kredit

  1. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa penyampaian fisik warkat.
  2. Penyelenggaraan kliring dilakukan oleh PKN.
  3. Perhitungan kliring kredit dilakukan PKN.
rangkuman
Gravatar Image
Situs yang menyajikan ringkasan materi yang singkat dan padat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *