ringkasan materi PPKN

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Posted on
Advertisements

Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Kelas 10 Bab 2  Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Pada hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada Bab Dua.

Kalian sudah dianggap berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya dengan memperoleh nilai di atas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini.

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945
Photo by Leah Kelley on Pexels.com

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

  1. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
  2. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

a. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. 

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
  3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
  5. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  6. Pengabdian sebagai anggota TNI.
  7. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Daftar Pustaka :

Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

rangkuman
Gravatar Image
Keseharian mengajar, hobi menulis dan membaca buku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *