Berikut ini kami sajikan rangkuman materi Ekonomi kelas 10 bab 5 semester 1 yang membahas tentang Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. Ringkasan materi ini disusun dari buku paket LKS terbitan dari Penerbit Intan Pariwara, berikut ringkasan materinya.
Daftar Isi
- 1 Materi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia
- 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 3 Tujuan OJK
- 4 Asas-asas Otoritas Jasa Keuangan
- 5 Fungsi dan Tugas OJK
- 6 Wewenang OJK
- 7 Lembaga Jasa Uang Perbankan
- 8 Pengertian dan Fungsi Bank
- 9 Jenis Bank
- 10 Produk Bank
- 11 Lembaga Penjamin Simpanan
- 12 Lembaga Jasa Keuangan bukan Bank
- 13 Share this:
- 14 Related posts:
Materi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tujuan OJK
OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan :
- Terselenggara secara akuntabel, teratur, adil dan transparan
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Asas-asas Otoritas Jasa Keuangan
Asas dasar penyelenggaraan OJK sebagai berikut :
a. Asas Independensi
Asas ini menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga yang bekerja secara independen dalam mengatur & mengawasi lembaga jasa keuangan di Indonesia.
b. Asas Kepastian Hukum
Dalam pembentukan dan penyelenggaraan kegiatan usaha, OJK berlandaskan pada hukum dan UU yang berlaku di Indonesia
c. Asas Kepentingan Umum
Seluruh kegiatan yang dijalankan OJK mengacu pada kepentingan umum (konsumen). Dalam pelaksanaan tugasnya OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.
d. Asas Keterbukaan
Mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Informasi yang diberikan harus bersifat jujur dan tidak diskriminatif terkait adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.
e. Asas Profesionalisme
OJK terdiri atas individu-individu yang profesional daalm menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Asas profesionalisme perlu diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat agar seluruh kegiatan yang dilakukan OJK memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.
f. Asas Akuntabilitas
Segala tindakan dan keputusan OJK bertujuan untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat
g. Asas Integritas
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi OJK
Menyelenggarakan sistem pengawasan & pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang sebelumnya dijalankan bank sentral (Bank Indonesia)
Tugas OJK
OJK berperan mengawasi jasa keuangan dan industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan secara independen
Wewenang OJK
Ada 4 aspek wewenang OJK yaitu :
- Pengawasan & pengaturan lembaga jasa keuangan bank
- Pengaturan lembaga jasa keuangan (bank & nonbank)
- Pengawasan lembaga jasa keuangan (bank & non bank)
- Memberikan perlindungan terhadap konsumen & masyarakat
Tindakan OJK dalam melindungi konsumen & masyarakat
- Memberikan informasi & pendidikan kepada masyarakat mengenai karakteristik, layanan, dan produk sektor jasa keuangan.
- OJK dapat meminta lembaga jasa keuangan (LJK) menghentikan kegiatan usahanya, apabila LJK berpotensi merugikan masyarakat
- Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, OJK dapat melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Lembaga Jasa Uang Perbankan
Pengertian dan Fungsi Bank
Perbankan adalah salah 1 lembaga penopang perekonomian Indonesia.
Berdasarkan UU NRI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank
Dapat dibagi menjadi 3 : berdasarkan fungsi, kepemilikan & kegiatan operasionalnya
Berdasarkan fungsinya :
- Bank sentral
- Bank umum
- Bank bank perkreditan rakyat (BPR)
Berdasarkan kepemilikannya :
- Bank pemerintah
- Bank swasta
Berdasarkan kegiatan operasionalnya :
- Bank konvensional
- Bank syariah
Produk Bank
- Kredit
- Transfer
- safe deposit box (SDB)
- Bank card
Lembaga Penjamin Simpanan
Pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
LPS berperan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Lembaga Jasa Keuangan bukan Bank
Pasar modal adalah kegiatan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang menerbitkan efek, serta lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
a. Fungsi dan Peran Pasar Modal
- Menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misal : pemerintah)
- Sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi
- Pasar modal memfasilitasi berbagai sarana & prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
- Jembatan antara permintaan efek dari investor dan penawaran efek dari emiten
b. Instrumen/Produk Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang seperti :
Ekuitas (Saham)
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT)
Dengan menyertakan modal, pihak tersebut memiliki klaim atas :
- Pendapatan perusahaan
- Aset perusahaan
- Berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
NOTE :
Pihak pemegang saham disebut pesero
Jenis saham dari segi hak klaim, dibagi menjadi :
Saham biasa (common stock)
Adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan.
Saham preferen (preffered stock)
Adalah jenis saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi & saham biasa
Obligasi
Obligasi adalah surat pernyataan utang jangka panjang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada saat jatuh tempo.
Pemegang obligasi akan menerima bunga sesuai dengan jangka waktu dan harga nominal obligasipada saat jatuh tempo.
Obligasi menunjukkan bukti kepemilikan piutang di sebuah perusahaan
Contoh obligasi pemerintah :
- Surat Utang Negara (SUN)
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
- Surat Berharga Syariah Negara (obligasi syariah/sukuk)
Derivatif
Adalah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran dengan nilai yang berasal dari produk acuan pokok atau produk turunan (underlying assets)
Efek derivatif adalah efek turunan dari efek utama yang bersifat penyertaan ataupun utang
Derivatif yang terdapat di bursa efek berupa bukti :
- right,
- waran,
- kontrak berjangka indeks saham,
- reksa dana.
c. Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Bank Kustodian,
- Biro Administrasi Efek,
- Wali Amanat,
- Pemeringkat Efek
d. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Perdagangan efek di pasar modal hanya dapat dilakukan oleh anggota yang terdapat dalam :
- Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan menggunakan fasilitas Jakarta Automatic Trading System (JATS)
2. Perasuransian
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biayayang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena suatu peristiwa yang tidak pasti
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yangdidasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Dana Perasuransian
Adalah salah satu lembaga bukan bank yang bertujuan untuk mebghimpun dana dari masyarakat yaitu dana pensiun
Berdasarkan UUD NRI nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, perusahaan dana pensiun akan menghimpun dana peserta dan mengembalikannya berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Lembaga Pembiayaan
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barangmodal.
Pendirian lembaga pembiayaan diatur oleh peraturan presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, yang meliputi :
- Perusahaan pembiayaan
- Modal ventura
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur
5. Pegadaian
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990 tentang perusahaan umum pegadaian,
Pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai kesepakatanantara nasabah dengan lembaga gadai.
Comen