Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Posted on
  • Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Hal ini mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
  • Ketika peristiwa Rengasdengklok, golongan pemuda meminta golongan tua agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta.
  • Tanggal 16 Agustus 1945, rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainnya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda, jl. Imam Bonjol No.1 Jakarta sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Berikut teks proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia : 
  • Ir. Soekarno meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi selaku wakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni (pimpinan golongan pemuda) mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah proklamasi dengan beberapa perubahan yang telah disetujui.
  • Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : 
  1. Kata tempoh diganti dengan kata tempo 
  2. Wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia
  3. Cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
  • Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
  • Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
  • Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna dari berbagai aspek yaitu : 
  1. Aspek Hukum, Proklamasi merupakan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional 
  2. Aspek Historis, Proklamasi merupakan akhir sejarah penjajahan di Indonesia sekaligus menjadi awal Indonesia sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajahan bangsa lain 
  3. Aspek Sosiologis, Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan
  4. Aspek Kultural, Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia 
  5. Aspek Politis, Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa lain di dunia 
  6. Aspek Spiritual, Proklamasi merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridhai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan
  • Susunan daerah NKRI pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
  • Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu : Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
  • Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 
  • MPR menyatakan ada 7 prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu : 
  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya
  3. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah
  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
  5. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa
  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum
  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil
  • Seluruh daerah di Indonesia memiliki peranan penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita nasional dan tujuan negara saat ini.
  • Kesadaran akan arti penting daerah dalam perjuangan kemerdekaan memiliki makna bagi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah yaitu daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Peran Daerah dalam Kerangka NKRI : 
  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis
  • Peran daerah dalam perjuangan berdirinya NKRI : 
  1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia 
  2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  • Sikap etnosentrisme, yaitu sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka : 

Saputra, L. S., Aa Nurdiaman, Salikun, Rahmat & Dadang S. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.