- Aristoteles dalam bukunya Politics mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat. Sehingga manusia merupakan bagian dari manusia lain yang hidup bersama-sama.
- Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
- Menurut Roscoe Pound, ada 3 kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu :
- Kepentingan umum, meliputi : kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
- Kepentingan masyarakat, meliputi : kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial, kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial; kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna dan kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual.
- Kepentingan pribadi, meliputi : kepentingan pribadi, kepentingan rumah tangga, kepentingan substansi.
- Cicero mengatakan “ubi societas ibi ius” artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dimana ada dua orang atau lebih, maka hukum adalah sesuatu yang wajib ada untuk mengatur hubungan antara dua orang atau lebih tersebut supaya tidak terjadi kekacauan.
- Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.
- Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis. Ada 4 norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
- Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya.
- Norma kesusilaan berkaitan dengan norma agama. Hal ini berarti bahwa ajaran norma agama mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Karena akan dihukum pidana dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan.
- Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya.
- Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, seperti tata cara berpakaian, berbicara, berperilaku terhadap orang lain, bertamu ke rumah orang lain, menyapa orang lain, makan dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat.
- Perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat yaitu Kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.
- Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.
- Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
- Pelaksanaan norma agama bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi umat Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW, umat Kristen dan Katolik bersumber pada Alkitab, umat Hindu bersumber pada Veda, umat Buddha bersumber pada Tripitaka, umat Khonghucu bersumber pada Shishu Wujing.
- Berikut umat beragama melaksanakan ibadah menurut agamanya :
Keterangan :
- : umat Islam
- : umat Kristen
- : umat Hindu
- : umat Budha
- : umat Konghucu
- Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
- Norma hukum memiliki dua sifat, yaitu :
- Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut
- Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut
- Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Seperti yang terdapat pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Fungsi norma hukum :
- Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat
- Sebagai alat rekayasa masyarakat
- Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya pembangunan
- Sebagai senjata dalam konflik sosial
- Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
- Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama yaitu :
- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya
- Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik
- Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
- Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan :
- Pembalasan atas kesalahan
- Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku
- Rehabilitasi
- Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan
- Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain
- Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini, seperti :
- Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan
- Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada
- Budaya bersih, yaitu sikap berkata dan berperilaku jujur, bersih dari tindakan kotor
- Penyebab kesadaran terhadap kepatuhan norma dalam kehidupan masih rendah karena :
- Faktor pribadi, berkaitan dengan sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan
- Faktor lingkungan, pengaruh lingkungan kehidupan seperti keluarga, masyarakat yang belum memberikan dukungan terhadap pembentukan watak patuh aturan
Daftar Pustaka :
Saputra, L. S., Aa Nurdiaman, Salikun, Rahmat & Dadang S. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.