Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Posted on

Penderitaan akibat kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia yaitu : 

a. Pelaksanaan kerja paksa, menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung. 

b. Pengambilan paksa. Tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberi ganti rugi. 

c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk.

  • BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai diketuai oleh dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.
  • Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila. 
  • Menurut Muhammad Yamin dasar negara Indonesia merdeka, yaitu : 

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan 

3. Peri Ketuhanan 

4. Peri Kerakyatan 

5. Kesejahteraan Sosial

  • Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka, yaitu : 

1. Persatuan 

2. Kekeluargaan 

3. Keseimbangan lahir dan batin 

4. Musyawarah 

5. Keadilan rakyat

  • Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. 
  • Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno yaitu : 

1. Kebangsaan Indonesia 

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 

3. Mufakat atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial 

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

  • Pelaksanaan sidang tidak resmi BPUPKI dihadiri oleh 38 orang, kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan Gedung Pancasila. 
  • Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. 
  • Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul dari beberapa golongan yaitu :
  1. Usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya  
  2. Usul yang mengenai dasar 
  3. Usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi
  4. Usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara 
  5. Usul yang mengenai warga negara 
  6. Usul yang mengenai daerah 
  7. Usul yang mengenai soal agama dan negara 
  8. Usul yang mengenai pembelaan 
  9. Usul yang mengenai soal keuangan
  • Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat  di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas : Ir. Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
  • Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). 
  • Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan yaitu : 

1. Menetapkan UUD 1945

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

  • Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara yaitu : 
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. 
  • Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Pada pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah menunjukkan komitmen kebangsaan. 
  • Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Bersifat final karena telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. 
  • Faktor pembentuk nasionalisme yaitu : 
  1. Faktor objektif melliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras. 
  2. Faktor subjektif meliputi cita – cita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional 
  • Nasionalisme dalam adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan disebut jiwa dan semangat ’45. 
  • Hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 yaitu : 

a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air

b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan

c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa

d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab 

e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam 

  • Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi yaitu : 

a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme

b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia

c. Selalu bersemangat dalam berjuang

d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara

Daftar Pustaka : 

Saputra, L. S., Aa Nurdiaman, Salikun, Rahmat & Dadang S. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.