Berikut rangkuman materi Ekonomi kelas 10 bab 8 yang membahas tentang Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi.
Perkembangan dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 1 :
Koperasi adalah badan hukum menurut sifat atau undang-undang, dan pembagian harta peninggalan para anggotanya sebagai modal pengelolaan usaha, yang menjawab kebutuhan dan kebutuhan bersama serta sumber daya dan kelimpahan, masyarakat dan budaya lapangan dalam mendukung prinsip-prinsip dan nilai-nilai.
LANDASAN KOPERASI
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
ASAS KOPERASI Kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
NILAI KOPERASI
Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan dan kemandirian.
Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
PRINSIP KOPERASI
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota pengawas, pengurus, dan karyawannya serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.