Halo sobat pelajar! Ketemu lagi di rangkuman PPKN asyik yang bakal bantu kamu ngerti pelajaran tanpa bikin pusing kepala. Kali ini kita bakal bahas topik penting banget, yaitu Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia. Siap? Yuk kita gas!
Daftar Isi
- 1 📚 Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
- 2 ⚖️ Sistem Hukum di Indonesia
- 3 Apa sih itu hukum?
- 4 Karakteristik hukum:
- 5 📘 Penggolongan Hukum
- 6 1. Berdasarkan sumbernya:
- 7 2. Berdasarkan tempat berlakunya:
- 8 3. Berdasarkan bentuknya:
- 9 4. Berdasarkan waktu berlakunya:
- 10 5. Berdasarkan cara mempertahankannya:
- 11 6. Berdasarkan sifatnya:
- 12 7. Berdasarkan wujudnya:
- 13 8. Berdasarkan isinya:
- 14 🇮🇩 Tata Hukum Indonesia
- 15 ⚖️ Sistem Peradilan di Indonesia
- 16 Apa itu lembaga peradilan?
- 17 📜 Dasar Hukum Lembaga Peradilan
- 18 🏛️ Jenis-Jenis Lembaga Peradilan
- 19 1. Di bawah Mahkamah Agung:
- 20 2. Mahkamah Konstitusi:
- 21 🧑⚖️ Tingkatan Lembaga Peradilan
- 22 🧠 Peran Tiap Lembaga Peradilan
- 23 ✅ Sikap Sesuai Hukum
- 24 Share this:
- 25 Related posts:
📚 Rangkuman PKN Kelas 11 Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
⚖️ Sistem Hukum di Indonesia
Apa sih itu hukum?
Hukum itu kayak aturan main dalam hidup bermasyarakat. Jadi, semua orang harus tahu dan nurut supaya hidup kita bisa aman, damai, dan tertib.
Kata Van Apeldoorn, bikin definisi hukum tuh nggak segampang itu, karena realita di lapangan kadang nggak bisa dijelasin dengan satu kalimat doang. Tapi, secara umum hukum punya ciri-ciri kayak gini:
- Ngatur tingkah laku manusia di masyarakat
- Dibikin sama lembaga resmi yang punya wewenang
- Bersifat memaksa, alias wajib ditaati
- Ada sanksi tegas buat yang melanggar
Karakteristik hukum:
- Ada perintah dan larangan
- Berlaku buat semua orang tanpa kecuali
Tujuan hukum itu apa sih?
- Biar ada kepastian hukum
- Jaga ketertiban dan keadilan
- Cegah aksi main hakim sendiri
📘 Penggolongan Hukum
Hukum di Indonesia ternyata banyak jenisnya loh. Ini dia klasifikasinya:
1. Berdasarkan sumbernya:
- Hukum undang-undang → tertulis di peraturan perundangan
- Hukum kebiasaan → lahir dari kebiasaan masyarakat
- Hukum traktat → hasil perjanjian antarnegara
- Hukum yurisprudensi → hasil keputusan hakim
2. Berdasarkan tempat berlakunya:
- Hukum nasional → berlaku di dalam negeri
- Hukum internasional → buat antarnegara
- Hukum asing → dari negara lain
- Hukum gereja → buat umat gereja
3. Berdasarkan bentuknya:
- Hukum tertulis → ada dokumennya, bisa dikodifikasi atau tidak
- Hukum tidak tertulis → aturan hidup yang dianut masyarakat, tapi nggak tertulis resmi
4. Berdasarkan waktu berlakunya:
- Ius Constitutum (positif) → berlaku sekarang
- Ius Constituendum (negatif) → buat masa depan
5. Berdasarkan cara mempertahankannya:
- Hukum material → ngatur apa yang boleh dan nggak boleh
- Hukum formal → ngatur cara menegakkan hukum material
6. Berdasarkan sifatnya:
- Hukum memaksa → wajib ditaati
- Hukum mengatur → bisa dikesampingkan kalau ada kesepakatan lain
7. Berdasarkan wujudnya:
- Hukum objektif → berlaku umum
- Hukum subjektif → berlaku untuk individu
8. Berdasarkan isinya:
- Hukum publik → ngatur hubungan negara dengan warga
- Contoh: hukum pidana, tata negara, internasional
- Hukum privat → ngatur antar individu
- Contoh: hukum perdata, dagang
🇮🇩 Tata Hukum Indonesia
Tata hukum kita baru ada sejak 17 Agustus 1945, pas Indonesia merdeka. Hukum ini dibentuk oleh masyarakat hukum Indonesia sendiri buat ngatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
⚖️ Sistem Peradilan di Indonesia
Apa itu lembaga peradilan?
Lembaga peradilan itu bagian dari negara yang tugasnya ngurus urusan hukum. Intinya, mereka yang nyelesaiin perkara dan ngasih keputusan yang adil.
Pengadilan:
- Nggak boleh nolak perkara
- Harus adil dan nggak pilih kasih
- Wajib memutus perkara meskipun hukumnya belum jelas
📜 Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Beberapa dasar hukum pembentukan lembaga peradilan, antara lain:
- Pancasila sila ke-5 (keadilan sosial)
- UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) & (3)
- UU Khusus seperti: UU Pengadilan Anak, Peradilan Militer, HAM, Pajak, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya
🏛️ Jenis-Jenis Lembaga Peradilan
1. Di bawah Mahkamah Agung:
- Peradilan Umum: buat kasus umum (kriminal & perdata)
- Pengadilan Negeri (kabupaten/kota)
- Pengadilan Tinggi (provinsi)
- Peradilan Agama: buat umat Islam, soal nikah, waris, zakat, dll
- Peradilan Militer: buat anggota TNI dan sejenisnya
- Peradilan Tata Usaha Negara: buat sengketa warga vs pemerintah
2. Mahkamah Konstitusi:
Ngurusin hal yang berhubungan langsung sama konstitusi kayak:
- Uji materi UU
- Sengketa antar lembaga negara
- Pembubaran partai politik
- Sengketa hasil pemilu
- Pemakzulan presiden/wakil presiden
🧑⚖️ Tingkatan Lembaga Peradilan
- Tingkat pertama: Pengadilan Negeri
- Tingkat kedua: Banding
- Kasasi: Mahkamah Agung
🧠 Peran Tiap Lembaga Peradilan
- Mahkamah Agung: Kasasi, uji peraturan di bawah UU, saran grasi
- Peradilan Agama: Urus perkara umat Islam (nikah, waris, dll)
- Peradilan TUN: Sengketa keputusan pemerintah
- Peradilan Militer: Kasus militer & sejenisnya
- Mahkamah Konstitusi: Jaga konstitusi tetap lurus
✅ Sikap Sesuai Hukum
Orang yang taat hukum itu biasanya:
- Disukai masyarakat
- Nggak merugikan orang lain
- Nggak bikin konflik
- Bikin suasana adem
- Punya kesadaran hukum tinggi
Sebaliknya, yang melanggar hukum ya pasti kena sanksi dong. Makanya, yuk jadi warga negara yang patuh hukum!
Gitu deh sobat rangkuman lengkap dan santainya! Semoga bisa bantu kamu makin ngerti dan siap buat ulangan atau tugas. Kalau masih bingung atau mau lanjut ke bab selanjutnya, tinggal bilang aja ya! 💬💪