Kurikulum Merdeka adalah sebuah program pembelajaran baru di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan pendidikan berkarakter dan berbasis kompetensi. Dalam membangun struktur kurikulum ini, terdapat tiga hal yang menjadi dasar, yaitu berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksibel, dan karakter Pancasila.
Dengan demikian, Kurikulum Merdeka diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik untuk menjadi individu yang mandiri, kreatif, dan memiliki karakter yang kuat.
Daftar Isi
- 1 Struktur Kurikulum Merdeka
- 2 Struktur Minimum
- 3 Otonomi
- 4 Sederhana
- 5 Gotong Royong
- 6 Struktur Per Jenjang
- 7 Struktur Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
- 8 Struktur Kurikulum PAUD
- 9 Struktur kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) terdiri atas:
- 10 Struktur Kurikulum SD/MI
- 11 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 1 Kurikulum Merdeka
- 12 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 2 Kurikulum Merdeka
- 13 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 3-5 Kurikulum Merdeka
- 14 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 6 Kurikulum Merdeka
- 15 Struktur Kurikulum SMP/MTs
- 16 Informasi Terkait Mata Pelajaran
- 17 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP Kelas 7-8 Kurikulum Merdeka
- 18 Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka
- 19 Penjelasan struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum
- 20 Struktur Kurikulum SMA/MA
- 21 Perubahan Terkait Mata Pelajaran
- 22 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 10
- 23 Penjelasan mata pelajaran IPA dan IPS SMA/MA kelas 10
- 24 Struktur Mata Pelajaran SMA/MA Fase F
- 25 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 11
- 26 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 11
- 27 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 12
- 28 Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 12
- 29 Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat secara umum
- 30 Share this:
- 31 Related posts:
Struktur Kurikulum Merdeka
Berikut ini adalah beberapa prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka yang perlu diperhatikan:
Struktur Minimum
Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan memiliki kemerdekaan untuk mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia. Hal ini akan memungkinkan setiap sekolah untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Otonomi
Kurikulum Merdeka memberikan kemerdekaan pada satuan pendidikan dan guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual. Dengan memberikan otonomi pada guru, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Sederhana
Perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas sehingga mudah dipahami sekolah dan pemangku kepentingan. Hal ini akan meminimalkan kesalahan interpretasi dan memudahkan implementasi kurikulum di lapangan.
Gotong Royong
Pengembangan kurikulum dan perangkat ajar adalah hasil kolaborasi puluhan institusi, di antaranya Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengembangan kurikulum, diharapkan akan tercipta kurikulum yang lebih holistik dan komprehensif.
Struktur Per Jenjang
Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka diatur berdasarkan jenjang, yaitu PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Dengan demikian, setiap jenjang pendidikan memiliki kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa di masing-masing jenjang.
Dalam pengembangan struktur kurikulum Merdeka, perlu diperhatikan juga faktor-faktor pendukung seperti kualitas guru, sarana dan prasarana, serta dukungan dari berbagai pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan Kurikulum Merdeka dapat diimplementasikan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan pendidikan berkarakter dan berbasis kompetensi di Indonesia.
Struktur Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Struktur Kurikulum PAUD
Struktur kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) terdiri atas:
Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler | Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam Capaian Pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Karena itu, kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan juga perlu didukung oleh penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi dan buku bacaan anak. |
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila | Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan Profil Pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dilaksanakan menggunakan alokasi waktu kegiatan di PAUD. |
Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur Kurikulum SD/MI Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jam Pelajaran (JP) Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu
pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaranberbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Perubahan Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) merupakan paduan
dari IPA dan IPS.
b. Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan, tergantung kesiapan satuan
pendidikan.
c. Satuan pendidikan atau murid bisa memilih setidaknya 1 dari 4 mata pelajaran
Seni dan Budaya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 2 Kurikulum Merdeka
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 3-5 Kurikulum Merdeka
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD/MI Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur Kurikulum SMP/MTs Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jam Pelajaran (JP) Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Informasi Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran wajib.
b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran
Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP Kelas 7-8 Kurikulum Merdeka
Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Penjelasan struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum
- Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadapTuhan YME.
- Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
- Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
- Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru
Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Jam Pelajaran (JP) Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu
pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.
Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.
Perubahan Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas 10 SMA belum dipisahkan menjadi mata
pelajaran yang lebih spesifik.
b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran
Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
c. Di kelas 10, murid mempelajari mata pelajaran umum (belum ada mata pelajaran
pilihan). Murid memilih mata pelajaran sesuai minat di kelas 11 dan 12, sesuai
kelompok mata pelajaran yang tersedia.
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 10
Penjelasan mata pelajaran IPA dan IPS SMA/MA kelas 10
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di kelas 10 SMA/MA/ sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.
Struktur Mata Pelajaran SMA/MA Fase F
Pada Fase F (kelas 11 dan 12), struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap SMA/MA/sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua murid SMA/MA/sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap SMA/MA/sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran
Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/sederajat.
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 11
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 11
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 12
Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 12
Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat secara umum
a. Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 mata pelajaran pilihan.
b. Setiap murid wajib mengikuti:
i. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum;
ii. memilih 4–5 mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas 10.
c. Murid diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas 11 semester 2 berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
d. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
e. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
f. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
g. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.
Itulah informasi lengkap tentang struktur kurikulum merdeka untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA. Semoga bermanfaat untuk bapak/ibu guru.
sumber: https://guru.kemdikbud.go.id/